Kamis, 15 Agustus 2019

MENGHADAPI SIDANG MPR


Tak lama lagi para anggota MPR yang terdiri dari anggota DPR-RI dan DPD-RI terpilih akan dilantik dan mulai bersidang. Selain melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan meninjau kembali konstitusi atau UUD 1945 apakah  akan tetap dipertahankan seperti sekarang, ataukah perlu dilakukan amandemen lagi.
Yang Lebih Penting
Tugas melantik Presiden / Wakil Presiden sudah merupakan tugas protokoler rutin. Tapi lain halnya dengan mengubah dan menetapkan konstitusi.
Dalam kaitan ini, figur-figur pimpinan di MPR menjadi demikian penting.  Pasal 2 dan 3 UUD 45  serta undang-undang pelaksanaannya –   UU  No. 17 / 2014 tentang MD3 (MPR,DPR.DPD dan DPRD) telah mengatur tata cara pemilihan pimpinan MPR. Namun sidang MPR baru bisa saja memakai tata cara lain bila mereka menghendakinya melalui peraturan tata tertibnya.
Dalam ayat (3) pasal 2 UUD 1945 disebutkan, keputusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak. Nah, dalam hal ini pimpinan MPR harus mampu mengatur strategi agar MPR dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang terbaik bagi  masa depan bangsa ini.
Ada banyak hal yang mungkin dapat diagendakan sebagai materi sidang. Terutama yang menyangkut permasaalahan hangat selama kurun waktu yang lalu – terkait dengan pasal-pasal pada konstitusi (UUD 1945) atau undang-undang pelaksanaannya  , antara lain :
1.     Tentang GBHN
     Apakah Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang pernah diberlakukan sebelum pemilihan calon Presiden/Wakil Presiden secara langsung  perlu diberlakukan lagi ?.
     Dahulu, GBHN didasarkan pada Keputusan Sidang Umum MPR. Mengatur Rencana pembangunan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Rencana Jangka pendek mencakup satu masa bakti Presiden/Wakil Presiden selama lima tahun (REPELITA). Pelaksanaannya menjadi tugas Presiden/Wakil Presiden yang kemudian pada masa akhir pemerintahannya harus dipertanggunjawabkan kepada MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
     Jadi dengan menghidupkan kembali GBHN, Presiden/Wakil Presiden tidak akan sebebas seperti sekarang lagi mengembangkan gagasan dan kreativitasnya. Dan ini akan terasa benar pada saat kampanye pencalonan. Paling-paling para pasangan calon hanya akan beradu gagasan dalam cara mencapai tujuan yang ditetapkan dalam GBHN.
     Menurut penulis, GBHN tak perlu dihidupkan lagi karena akan merupakan langkah mundur yang meniadakan hasil reformasi, Kalau hanya masalah kurang serasinya program pemerintah Pusat dan Daerah seperti banyak dikemukakan, sebetulnya konstitusi, yaitu UUD 1945 beserta segala peraturan undang-undang pelaksanaannya sudah memadai sebagai penyearah pembangunan. Baik di tingkat pusat, Daerah maupun di tiap sektor. Semua harus  mengarah kepada satu tujuan, yaitu mencapai masyakat adil dan makmur. Dengan konstitusi saja cukup fleksibel. Hanya undang-undang pelaksanaan dan peraturan ikutannya saja yang perlu disempurnakan.
2.       Tentang  Pilpres.
    Pasal 222  UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu  sebagai aturan pelaksanaan  UUD  1945 pasal 22 E   menyatakan pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) darijumlah kursi DPR atau memperoLeh 25o/o (dua puluh lima persen)dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
    Masalah ini selalu  menimbulkan perdebatan memanas di DPR dan masyarakat karena dianggap membatasi peluang partai-partai kecil mengajukan pasangan calonnya. Apakah masalah ini memerlukan penyelesaian di MPR dengan mengamandemen pasal 22E UUD , atau tetap membiarkan penyelesaiannya oleh DPR melalui pengusulan UU Pemilu berikutnya ?
3.     Masalah masa calon Presiden/Wakil Presiden petahana. Sering dipermasalahkan karena berpotensi dapat menyalahgunakan kekuasaan dan fasilitas negara dalam kampanye untuk melanggengkan kekuasaannya.
    Adalah Prof. Salim Said yang kerap mengusulkan - agar masa bakti Presiden/Wakil Presiden diubah dari 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk hanya satu kali masa jsbatan (psl 7 UUD 1945 ) menjadi satu kali masa bakti saja dengan perpanjangan menjadi 7 (tujuh) tahun. Menurutnya  ini akan menghilangkan kekisruhan yang sama setiap kali Pilpres atau Pilkada.
4.     KPK
Beberapa waktu yang lalu, sederet politisi begitu agresif di berbagai forum menginginkan agar KPK dibubarkan atau minimal diberi pembatasan dalam  tugas dan  fungsinya dengan berbagai alasan..
      Namun setelah melihat prestasi KPK selama ini, kebanyakan warga bangsa malah mengapresiasi kinerja KPK. Bahkan ada yang mengusulkan agar eksestensi KPK yang kini didasarkan pada UU No. 30/ 2002 rlebih dimantapkan dan diperkuat lagi dengan memasukannya dalam konstitusi. Apalagi akhir-akhir ini para pimpinan dan penyidik KPK beserta keluarga mereka  sering mengalami intimidasi bahkan ancaman kekerasan dari pihak-pihak yang merasa terganggu dalam kegiatan jahat mereka.
 4   .Penguatan Komisi Yudisia (KY).
Fakta menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada lembaga Pengadilan masih sangat rendah.  Terutama karena banyak koruptor hanya divonis minimal dan sejumlah hakim kena OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh KPK  karena menerima suap.
    Tanggung jawab pengawasan hakim diatur pada pasal 24 B UUD 1945 dan dirinci lebih  lanjut dalam UU No. 22 /2004 tentang Komisi Yudisial. Meski dasar pembentukannya konstitusi, namun dalam UU No.22/2004 ini, tugas, fungsi dan wewenangnya sangat tidak memadai.  Tupoksinya hanya mengusulkan pengangkatan hakim agung ke DPR dan menegakkan kehormatan dan keluhuran, martabat serta menjaga perilaku hakim.
        Kewenangan penindakannyapun hanya terbatas pada rekomendasi penjatuhan hukuman kepada Presiden melalui  Mahkamah Agung (MA) dan / atau Mahkamah Konstitusi (MK).
Agaknya, konstitusi perlu memberi kewenangan penuh kepada KY dalam penindakan. Tidak hanya memeriksa dan menyampaikan rekomendasi kepada Presiden tetapi dapat langsung menjatuhkan hukuman yang langsung mengikat. Sama  dengan keputusan MK.
5.         Mencegah penggantian  ideologi negara.
       Telah banyak kasus penangkapan orang-orang dari kelompok teroris yang ingin mengganti ideologi negara Pancasila dengan ideologi lain  berdasarkan pemahaman agama mereka sendiri.  Mereka melakukan pengeboman bunuh diri di beberapa rumah ibadah, pos-pos polisi dan warga asing.
       Selain mereka yang menyatakan secara terang-terangan menolak Pancasila, terdapat pula pihak-pihak yang hanya tersirat penolakan mereka dari ucapan-ucapan atau perilaku mereka. Baik dari segelintir politisi, ormas,  maupun tokoh agama.
      Karena itu dalam pemilihan pimpinan MPR nanti, para anggota MPR harus hati-hati. Tidak memilih orang yang enggan menerima Pancasila. Juga tidak memilih tokoh yang pernah berkolaborasi dengan organisasi a

Minggu, 14 Juli 2019

LANGKAH PRAKTIS BAGI WARTAWAN PEMULA

    • Langkah Praktis  Wartawan PemulaDeskripsi

      Isi antara lain :
      1.Mengenal Profesi Wartawan (suka-dukanya)
      2. Mitra kerja Wartawan
      3. Kode Etik Wartawan dan UU Pokok Pers
      4. Berita dan Unsur-unsur berita.
      5. Tantangan Profesi Wartawan
      6. Pokok-pokok pertanyaan wawancara
      7. dll, dll.
      Isi dari kertas HVS ukuran 20 x 14 cm, tebal 31 halaman.

       _______________________
      Penerbit : CV.Informatica
      e-mail : sam.lapoliwa34@gmail.com
      Harga : Rp 25.000,00

BUKU TERATAI BAHONO BERKEMBANG


·                                         Deskripsi
Menceriterakan tentang asal usul suku Mori Bahono yang pada awalnya bermukim di sebelah utara perbatasan propinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan sekarang.

 Bagaimana adat-istiadat mereka, pemerintahan, mata pencaharian, perjuangan mereka melawan pasukan Belanda, dan menjadi juru damai antar Raja Mori an Raja Bugis yang sedang dalam perang dingin.
         Dilengkapi dengan silsilah para leluhur suku Mori Bahono sampai pada generasi ke lima. Jadi, penting dan bermanfaat untuk setiap generasi penerus untuk mengetahui sejarah asal-usul mereka.

Menceriterakan tentang asal usul suku Mori Bahono yang pada awalnya bermukim di sebelah utara perbatasan propinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan sekarang.
       Bagaimana adat-istiadat mereka, pemerintahan, mata pencaharian, perjuangan mereka melawan pasukan Belanda, dan menjadi juru damai antar Raja Mori an Raja Bugis yang sedang dalam perang dingin.
         Dilengkapi dengan silsilah para leluhur suku Mori Bahono sampai pada generasi ke lima. Jadi, penting dan bermanfaat untuk setiap generasi penerus untuk mengetahui sejarah asal-usul mereka.
__________________
Penerbit : CV.Informatica
e-mail : sam.lapoliwa34@gmail.com
Harga : Rp 40.000,00

KAMUS BAHASA MORI BAHONO


  • Deskripsi

    KAMUS Bahasa Mori Bahono-Indonesia dan Indonesia Mori Bahono ini disusun dengan maksud ingin ikut melestarikan dan memperkenalkan salah satu budaya bangsa yaitu bahasa suku Bahono, di Sulawesi Tengah- Walaupun penuturnya relatif sedikit namun cukup menarik karena sifatnya yang khas.
    Disamping itu bahasa ini digunakan juga di beberapa kampung lainnya walaupun dengan nada ucap agak berbeda - seperti suku Towatu di Ronta, Lemboroma, Ungkaea dan lain-lainnya bahkan juga di Dongi dan Karunsie Sulawesi Selatan.
    Dipakai nama Mori Bahono, karena suku Bahono hanyalah salah satu suku yang dahulu bergabung dengan Kerajaan Mori dalam menentang penjajahan Belanda.
    Di wilayah Kerajaan Mori terdapat banyak suku-suku lainnya dengan bahasa-bahasa suku mereka sendiri. Namun dalam acara-acara resmi, ibadah-ibadah keagamaan dan sekolah-sekolah, digunakan bahasa yang kini digunakan suku Toroda di Ngusumbatu (Beteleme) dan Tinompo. Lambat laun bahasa ini diterima secara umum sebagai bahasa persatuan dan bahasa komunikasi resmi dalam wilayah Mori.
    Sedangkan Bahasa Mori-Bahono dahulu adalah bahasa ibu dari suku Bahono yang mendiami dua kampung di bagian utara perbatasan Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah, yaitu Uluanso dan Kumpi. Sekarang keduanya termasuk Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
    Akibat gangguan keamanan pada dekade limapuluh dan enampuluhan, penduduknya menyebar, sebagian besar mengungsi dan banyak pula yang merantau dan kawin-mawin dengan penduduk di tempat baru. Namun, para perantau ini cenderung ingin tetap mempertahankan budaya asalnya termasuk bahasa ibunya. Terlihat dari adanya paguyuban-paguyuban posintuwua di tempat-tempat mereka berada.
    Dua antropolog Belanda Albert dan N.Adriani telah melakukan penelitian bahasa-bahasa suku di Sulawesi Tengah, bahkan telah menerjemahkan Injil ke dalam beberapa suku setempat. Namun belum diketahui adanya kamus yang disusun kedua ahli itu.Karena itu diharapkan buku ini dapat bermanfaat bagi pembaca yang meminati bahasa Mori-Bahono.
    (Ukuran :20 x 14 cm, 46 halaman).
    _________________________________
    Penerbit : CV. Informatica
    e-mail : sam.lapoliwa34@gmail.com
    Harga : Rp 30.000,00

CINTA SEGITIGA NURHAYATI


SINOPSIS
 Episode Satu
 Nur (Nurhayati) gadis remaja kabur dari rumahnya di Jakarta pada malam hari  sesudah dinasehati  ayahnya. Mereka tidak dapat merestui anak mereka menikah dengan Adi yang berlainan agama.Tetapi malang, malam itu ia terjebak oleh kawanan penjahat yang menyanderanya. Para penjahat itu kemudian merampok rumah orangtua Nur dan menculik ayahnya. Sedangkan Nur kemudian dibawa ke Makasar.
 Ayah Nur mengalami stres berat karena kejadian itu kemudian meninggal dunia. Tak lama kemudian ibunya juga meninggal tepeleset di pemakaman waktu ziarah ke makan ayanya.

Episode dua
  Adi Satria, pemuda asal Menado yang mencintai Nur merasa kehilangan. Nur  dikenalnya sejak pertemuan di perpustakaan, kemudian mengikuti kursus yang sama. Nurlah yang selalu mendampingi Adi ketika dirawat di rumah sakit. Bahkan  ketika Adi masih dirawat.
  Sebelum sakit Adilah yang selalu menegantar dan menjemput pulang Nur ke mana saja, ke kampusnya, waktu kursus dan ketika megikuti senam kebugaran di Cikini.
  Adi seorang pemuda pekerja keras. Ia hidup mandiri sejak SMP, SMA sampai kuliah setelah keluarga kakaknya dipanggil pulang ke kampung karena karena ayahnya .di Sulawesi sakit. Adi membuka kebun dan berbagai kegiatan yang dapat menghasilkan uang untuk membiayai hidup dan sekolahnya. Ia juga menjual sendiri hasil kebunnya ke pasar bahkan bekerja sebagai kuli bangunan selepas sekolah.
 Suatu ketika Adi merasa sakit dan lemas sehingga harus dirawat di rumah sakit.. Ia ternyata menderita sakit Types berat dan paru-paru sehingga harus dirawat   beberapa bulan sambil menjalani diet berat.
Pikirannya juga mulai terganggu dan selalu berhalusinasi. Ketakutan seperti dikejar-kejar. Pada saat-saat seperti itu Nur selalu datang menjenguknya.
 Sekeluar dari rumahsakit Adi berusaha mencari infomasi tentang kekasihnya yang masih hilang. Tak berhasil. Ia menjadi patah semangat dan sering pergi menyendiri di tempat sepi di Taman Surapati.   Adi juga masih menghadapi masalah lain. Disamping tetap harus berobat jalan, tempat tinggalnya juga terancam digusur sehingga harus mencari tempat baru.
  Sebelum sakit, Adi sempat bekerja di sebuah koran. Selama dirawat sebagian gajinya tetap dibayarkan.. Tetapi koran itu kemudian ditutup. Maka ketika keluar rumah sakit Adi terpaksa menganggur. Namun beruntung tidak lama kemudian ia dapat diterima bekerja lagi di sebjuah perusaaan koran lainnya sampai menjadi wartawan.
Lama tak ada kabar tentang Nur, Adi berkenalan dengan Irma (Irmawati). Gadis Kalimantan, asisten psikolog terkenal di Jakarta. Mereka diam-diam jatuh cinta. Mereka  seiman dan bahkan mereka sudah mulai merencanakan pembangunan rumah untuk tempat tinggal mereka setelah menikah nanti.
Tapi ada ganjalan. Orangtua Irma menghendaki suami Irma harus seorang sarjana atau paling sedikit sama dengan Irma yang sarjana muda. Namun Adi tak dapat memenuhi syarat itu. Meski sudah kuliah sampai tingkat lima atau kadindat sarjana, namun ia tak kunjung dapat menyelesaikan studynya karena kesibukannya sebagai wartawan. Dia sering ditugaskan ke luar daerah.
 Kalau mau meneruskan kuliah, harus melunasi dahulu semua uang kuliah dan lain-lainnya selama tiga tahun tidak mengikuti kuliah. Adi merasa tidak sanggup.  
         
Episode Ketiga
 Di Makasar Nur berkenalan dengan Husin pemuda anak seorang saudagar kaya.  Pemuda ini baik hati dan tampan. Namun Nur belum dapat melepaskan cintanya   kepada Adi di Jakarta. Ia menolak cinta pemuda itu dengan alasan saat itu ia belum dapat    memikirkan lain kecuali orangtuanya di Jakarta. Ia berniat akan   kembali ke Jakarta. Dia memohon agar Husin bersedia menganggapnya sebagai sahabat.
 Husin dapat memahami perasaan Nur, bahkan bersedia mengantarkan Nur ke Jakarta.     Tiba di Jakarta, Nur menemukan kedua oangtuanya telah tiada. Rumah orangtuanya sudah dijual pada orang lain. Untung Nur berjumpa dengan Wati teman tetangga dahulu. Teman itu mengajaknya tinggal di rumahnya.
 Di tempat itu  Nur sempat mengejutkan seisi rumah. Ia mendemonstrasikan cara menjalin hubungan persaudaraan dengan Husin yang mencintainya melalui penyatuan darah seperti dilakukan Nabi Muhammad dengan sahabat-sahabatnya.
   Sehari kemudian tiba-tiba muncul Adi. Rupanya ada seseorang yang  memberi kabar tentang telah kembalinya Nur.

 Episode keempat
   Adi mengantarkan Nur  ziarah ke  makam orangtuanya ditengah kebimbangannya bagaimana  kelanjutan  hubungannya dengan Irma setelah Nur muncul kembali.      Disamping itu Adi juga masih bertaya-tanya dalam hatinya bagaimana dengan pemuda Makasar yang tampan yang mengantarkan Nur ke Jakarta. Semua belum jelas karena Nur belum menceritetarakannya.  Adi juga segan menanyakannya. Takut dibilang cemburu.
       Ketika Adi menanyakan apa rencana Nur selanjutnya, apakah akan meneruskan kuliah, Nur    menjawab ingin bekerja. “Saya tak ingin membebani keluarga Waty”, katanya.
     Adi lalu menghubungi temannya,  Budiman  direktur sebuah perusahaan Radio di kawasan Cikini. Boss  Radio Siaran Komersil itu dengan senang hati menerima Nur  bekerja.
 Episode kelima
    Adi menghadap Rektor Perguuan Tinggi Publisistik (PTP) Drs. AMS menyatakan  keinginannya  untuk menyelesaikan kuliah yang sudah tertunda tiga tahun.
     Tetapi Rektor hanya memberi peluang bila Adi bersedia membayar semua uang kuliah dan kewajiban keuangan lainnya selama ia tidak mengikuti kuliah.    Adi menjawab ia tak mampu menyediakan uang sebanyak itu. Kalau bisa minta diangsur. Tetapi Rektor menjawab tidak bisa diangsur sesuai kebijaksanaan Pengurus PTP.  Adi mengenang kembali saat-saat lucu dan menyenangkan diplonco  Perguruan itu. Ia dinobatkan sebagai King berpasangan dengan mahasiswa putri seorang gadis yang awal namanya juga Nur.    
Dengan gagalnya mendapatkan kelonggaran dari kampusnya, Adi bertanya-tanya apakah hubungannya dengan Irma memang harus kandas. Apakah keluarga Irma bersedia mengubah pendirian mereka ?  Kalau berakhir apakah bisa diakhiri baik-baik ?.     Lalu, kalau hubungan dengan Nur berlanjut lagi, bagaimana dengan perbedaan agama yang dahulu dientang ayah Nur untuk mereka dapat menikah?
   Episode keenam
 Irma yang pulang ke Jakarta diam-diam sepulang dari menemui orangtuanya di Kalimantan membuat Adi agak kesal. Apalagi kepindahannya ke tempat baru tidak diberitahukan sehingga Adi harus bersusah payah menemukannya.      Irma beralasan ia dan temannya tiba-tiba disuruh pindah, sehingga sibuk mencari rumah kontrakan baru. Dan setelah itu tempat baru itu masih perlu dibenahi membuat mereka sibuk sehingga lupa memberi kabar.     Pembicaraan semula berjalan menyenangkan. Terlebih ketika membicarakan kelanjutan rencana pembangunan rumah.     Tetapi ketika Adi  menanyakan kesehatan ayah Irma yang semula dikabarkan sakit, Irma mengatakan, sebenarnya ia dipanggil berkaitan dengan hubungan mereka.  Adi agak kaget. Tidak mengira orangtua Irma secepat itu menanggapi hubungan mereka, sedangkan Adi belum lama berkenalan dengan Irma.Jangan-jangan mereka mau supaya segera menikah. Sedangkan dia belum ada persiapan. Tetapi apa yang dipikirkannya ternyata meleset. Irma mengatakan keluarganya meminta calon suami Irma harus seorang sarjana.      Adi bertanya apakah permintaan orangtua itu masih dapat diubah. Tapi Irma menjawab itu sudah keputusan keluarga besar.
   Lalu Adi menjawab, kalau begitu agaknya mereka sudahy ditakdirkan untuk menempuh hidup masing-masing. Irma bertanya apakah Adi memiliki kekasih yang lain ? Adi menjawab, dahulu ada sekarang hanya Irma.
 Kalau begitu kembali saja pada kekasihmu yang dulu itu, jawab Irma dengan nada marah. Setelah itu Irma diam saja. Memaksa Adi pamit pulang apalagi hari sudah malam
.
 Episode ketujuh
   Sehabis  ziarah kedua ke makam orangtua Nur di Tanah Kusir, terjadi dialog antar Adi dengan temannya Budiman. Direktur Radio Siaran itu menyindir Adi yang meminta membantu adik perempuannya bekerja di perusahaannya. Ia tahu, sahabatnya itu hidup hanya sendirian di Jakarta. “Adik ketemu gede’,katanya.
    Sindiran itu diulang Nur di rumah Wati seraya dibumbu-bumbui sambil tertawa. Adi balik menyindir Nur. “Beginilah jadinya kalau bepergian dengan puteri yang baru datang bersama seorang “pangeran tampan dari Makasar”.   Nur mengerti maksud Adi dengan sindiran itu. “Ooh….itu rupanya masalahnya…”, kataanya. Ia lalu menceriterakan semuanya mengenai hubungannya dengan Husin. Adi merasa puas dan merasa semua sudah jelas.
Dilain pihak Nur juga mempertanyakan apakah perasaan Adi tidak berubah terhadap Nur setelah kepergiannya yang begitu lama. Lalu Adi menceriterakan perasaannya ketika Nur tidak muncul-muncul waktu ia dirawat di rumah sakit. Bagaimana ia merasa kehilangan sekeluarnya dari rumah sakit. Adi tidak berubah katanya.
 Berlanjut di Taman Surapati. Adi dan Nur mulai membicarakan bagaimana kalau mereka menikah tetap pada keyakinan masing-masing. Dan bagaimana  mengatur pendidikan anak-anak kelak. Khususnya pendidikan bidang agama. Sesudah sepakat, mereka juga akan berkonsultasi dengan tokoh-tokoh agama yang moderat.
                           
Episode ke delapan
          Adi dan Nur menemui seorang Kiai dan Pendeta yang bekerja sebagai penasehat di kantor sebuah Organisasi Antar Agama (interfeit) di sebuah kantor di kawasan Cempaka Putih.
   Mereka menceriterakan keinginan untuk menikah tetapi ada masalah menyangkut  perbedaan keyakinan. Keinginan mereka agar masing-masing tetap pada keyakinannya. Dan berharap  dapat diberi pertimbangan mengingat akan ada kendala dalam pengesahan pernikahan antar agama..
 Baik Pak Kiai maupun Pendeta hanya menjelaskan dasar-dasar pernikahan menurut agama Islam maupun Kristen dan tak dapat memberi saran. Namun mereka memberikan beberapa contoh bagaimana pasangan-pasangan yang pernah mengalami kendala yang sama dalam mengambil jalan keluarnya. Antara lain dengan menikah di luar negeri, di negara yang dapat mengesahkan pernikahan antar pasangan beda agama.***            
_______________________________
Penerbit : cv. Informatica
Harga : Rp 30.000,00